Komis II DPR Tinjau Lokasi Sengketa Tanah Kubangsari Cilegon

28-12-2010 / KOMISI II

Terkait sengketa tanah antara PT. Krakatau Steel dan Pemda Kota Cilegon, dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011, Komisi II DPR RI melakukan peninjauan ke lokasi yang menjadi sengketa, yaitu tanah seluas 66,5 hektar yang terletak di Desa Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten. Tim dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufiq Effendi.

            Saat pertemuan di Kantor Pemerintah Kota Cilegon, Walikota Cilegon H. Tb. Iman Ariyadi mengungkapkan, sengketa tanah antara PT. Krakatau Steel dan Pemda Kota Cilegon telah berlangsung sejak tahun 1999. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Ir. Djoko Dwi Tjiptanto menjelaskan, sengketa berawal dari diterbitkannya SK Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 1973, di mana PT. Krakatau Steel diberi izin perluasan kawasan industri seluas 2.046.772 Ha di Cilegon.  “Untuk di desa Kubangsari, kecamatan Ciwandan luasnya 279,149 Ha”, ucap Iman Ariyadi menjelaskan.

            Pada tahun 1999 Menteri Negara Agraria mengeluarkan SK Meneg Agraria/kep. BPN no. 24 Tahun 1999 tentang pembatalan sebagian HGB No. 2 Kubangsari atas nama PT. Krakatau Steel, karena belum membayar gantirugi kepada pemegang HGB No. 1 Kubangsari yakni PT. Duta Sari Prambanan, dan mengembalikan kepada negara. Kemudian PT. Krakatau Steel mengajukan tuntutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persoalan muncul setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan SK Kepala BPN tangal 20 September 2010 yang mencabut SK No. 24 tahun 1999 tersebut.

            Anggota Komisi II DPR RI Rusli Ridwan (F-PAN) mengatakan, putusan PTUN menyatakan hak PT. Duta Sari Prambanan habis pada tahun 1983, karena tidak memperpanjang. “PT. KS memiliki tanah itu secara tidak sah”, tegas Rusli Ridwan menambahkan.

            Sementara Wakil ketua Komisi II Ganjar Pranowo mempertanyakan, saat HBG PT. Duta Sari Prambanan habis, hak perdatanya sampai kapan? “Kalau memang Kepala kantor BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa menjelaskan menyelesaian kasus ini, maka kami akan meminta BPN pusat hadir di DPR,” tukas Ganjar menegaskan. Ketua Tim Kunker Komisi II Taufiq Effendi mengatakan, sebenarnya Pemkot Cilegon sudah menurunkan tuntutannya, yakni hanya sekadar ikut mengelola pelabuhan dan akses jalan. Taufiq Effendi menambahkan, Komisi II DPR akan membantu penyelesaian persoalan ini dengan mengundang semua pihak yang terlibat. (K.II/Bw.TVP)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...